Way Kanan – Diberitakan sebelumnya yang menuai sorotan publik, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa/kampung, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kepala Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/01/2025) bulan lalu. Tim awak media haluan lampung kembali turun lapangan, Senin (10/02/2025)
Sa’at ditemui awak media haluan lampung di Kantor Kepala Kampung Sukosari Agus Sulistiyono menyampaikan hak jawabnya dia mengatakan bahwa pekerjaan dana desa di tahun 2024 telah sesuai aturan yang berlaku.
“Realisasi Dana desa tahun 2024 sudah di monitoring oleh Kecamatan, tidak ada kendala dan sudah sesuai kalaupun dikemudian hari ada kekurangan atau kekeliruan kita akan lakukan perubahan atau di silpa,” Jelasnya
Sementara, Media Joy Ketua AWPI Kabupaten Way Kanan menyikapi hak jawab Kepala Kampung Sukosari tersebut meminta agar pihak berwenang (tipidkor) harus tetap melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Kampung Sukosari yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang di lakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga pengerjaan jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan kampung.
“Tim tindak pidana korupsi polres way kanan seharusnya turun lapangan dulu untuk memeriksa semua pekerjaan oknum Kepala Kampung Sukosari agar yang menjadi dugaan masyarakat tersebut benar-benar terselesaikan dan transparan kepada publik, Tegasnya
Medi Joy Juga Berharap agar pihak berwajib tipidkor dapat memberi efek jera kepada oknum kepala Kampung Sukosari jika memang ada temuan
“Seharusnya jangan di silpakan tetapi harus diberikan efek jera kepada oknum tersebut, ibarat kita maling ketahuan warga terus kita pulangin, jadi harapan nya agar diberikan efek jera terlebih dahulu,”Harapnya Medi Joy ketua AWPI Kabupaten Way Kanan (TIM).