PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek, dalam keterangan persnya pada Jumat (7/2/25), mengungkapkan bahwa empat orang saksi yang bekerja di lingkungan Pemkab Pringsewu turut menikmati aliran dana hibah tersebut.
“Dari keempat saksi, mereka terlibat dalam kegiatan LPTQ 2022 dan menerima aliran dana hibah,” ujarnya.
Titipan uang sebesar Rp40.974.600 telah disita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menerima pengembalian dana dari dua tersangka, yakni:
TP, Bendahara LPTQ Pringsewu 2020-2025, yang mengembalikan Rp234 juta pada 24 Januari 2025 melalui pihak keluarganya.
R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Pringsewu, yang mengembalikan Rp140 juta pada 22 Januari 2025.
Dengan tambahan pengembalian terbaru ini, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp414.974.684 dari total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163. (Her)