Example floating
Example floating
DaerahPringsewu

Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Dana Korupsi Hibah LPTQ

54
×

Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Dana Korupsi Hibah LPTQ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek, dalam keterangan persnya pada Jumat (7/2/25), mengungkapkan bahwa empat orang saksi yang bekerja di lingkungan Pemkab Pringsewu turut menikmati aliran dana hibah tersebut.

Example 300x600

“Dari keempat saksi, mereka terlibat dalam kegiatan LPTQ 2022 dan menerima aliran dana hibah,” ujarnya.

Titipan uang sebesar Rp40.974.600 telah disita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menerima pengembalian dana dari dua tersangka, yakni:

TP, Bendahara LPTQ Pringsewu 2020-2025, yang mengembalikan Rp234 juta pada 24 Januari 2025 melalui pihak keluarganya.

R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Pringsewu, yang mengembalikan Rp140 juta pada 22 Januari 2025.

Dengan tambahan pengembalian terbaru ini, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp414.974.684 dari total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163. (Her)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *