PESAWARAN – Majelis Hakim Konstitusi semakin meragukan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam pendaftaran Pilkada 2024.
Kecurigaan ini mencuat dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (7/2/25).
Pada sidang tersebut, pemohon pasangan Nanda Indira – Antonius M Ali menghadirkan empat saksi, terdiri dari dua ahli dan dua saksi fakta. Sementara itu, termohon KPU Pesawaran hanya membawa satu saksi ahli dan satu saksi fakta yang merupakan mantan komisioner KPU setempat.
Dalam persidangan, pihak Aries Sandi kembali gagal membuktikan bahwa ia memiliki ijazah SMA atau sederajat. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Laila Soraya, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan data kelulusan Aries Sandi yang mengaku mengikuti ujian persamaan pada 1995.
“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra, Yang Mulia. Kami sudah mencoba mencari,” ujar Laila dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Hakim MK Saldi Isra memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung untuk membawa seluruh data peserta ujian persamaan tahun 1995 pada sidang lanjutan.
“Besok, 17 Februari 2025, Ibu bersama Kepala Dinas datang ke sini membawa data ujian persamaan tahun 1995, termasuk siapa saja yang ikut ujian dan berapa jumlahnya,” tegas Saldi Isra.
Situasi semakin tidak menguntungkan bagi Aries Sandi setelah saksi fakta pihak terkait, Edi Nata Menggala, mengungkap bahwa Aries Sandi pernah mendaftar sebagai calon bupati pada 2010 menggunakan SKPI.
Padahal, SKPI Aries Sandi baru diterbitkan pada 2018, setelah ia mengaku ijazah persamaannya hilang. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di hadapan majelis hakim.
“Kalau 2010 Anda sudah memakai SKPI, berarti Anda sudah tahu ijazah itu hilang sejak saat itu. Tapi kenapa baru membuat surat kehilangan di kepolisian pada 2018?” tanya Saldi Isra.
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, majelis hakim meminta Aries Sandi menghadiri sidang lanjutan pada 17 Februari 2025 dengan membawa ijazah SD, ijazah SMP, dan rapor SMA. (Maung)