Lampung Utara – Seorang pendamping desa di Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah. Oknum yang diketahui bernama Yanda ini menjabat sebagai Kepala SMA Daarul Ma’rifat di Desa Suka Marga, yang berpotensi melanggar aturan dan merugikan negara.
Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah warga setempat menyampaikan kepada awak media.
“Iya, Bang, benar. Mas Yanda itu selain kepala sekolah, beliau juga merupakan pendamping desa di kecamatan ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-0868-XXXX, Yanda tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan ke pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta petinggi pendamping desa di Lampung Utara.
Melanggar Regulasi
Rangkap jabatan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa. Dalam aturan tersebut, pendamping desa dilarang menduduki jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 Ayat (1) Huruf B, juga menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta, larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan perangkat desa menjalankan tugasnya secara optimal.
Jika terbukti melanggar, rangkap jabatan ini dapat berdampak pada lemahnya pelayanan publik, potensi maladministrasi, hingga indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
(Red)