Example floating
Example floating
DaerahTulangbawang

Pidanakan Suwandi,S.E. Jabatan Fungsional pranata Humas Diskominfo Tulang Bawang Menggelapkan Dana Koran Media koron Kabar dan Sinarpos

50
×

Pidanakan Suwandi,S.E. Jabatan Fungsional pranata Humas Diskominfo Tulang Bawang Menggelapkan Dana Koran Media koron Kabar dan Sinarpos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang Bawang 31 Januari 2025- Suwandi, S.E., yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Humas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana koran yang seharusnya dialokasikan untuk Koran Media Kabar Nusantara dan Tabloid Sinarpos. Informasi ini mencuat setelah beberapa pihak media mengeluhkan tidak diterimanya dana yang telah dianggarkan untuk kerjasama langganan koran di setiap Intansi kabupaten tulang bawang.

Pasal nya dari hasil kerjasama langganan koran dengan Instansi lain ini dibuatkan dengan satu pintu dengan diskominfo tuba.
menurut Joni selaku kepala perwakilan biro kabar nusantara dengan tabloid sinarpos

Example 300x600

“dugaan saya ada penggelapan dana koran puluhan juta rupiah di karenakan 2 bulan itu seharusnya di bayarkan oleh diskominfo itu akan tetapi Suwandi,S.E. itu mengelapkan dana koran tersebut “ ungkapnya

Disisi lain Joni menjelaskan dan mempertanyakann kepada instansi yang memang sudah berlangganan akan tetapi isntansi terkait sudah disetorkan kepada diskominfo, namun belum di bayarkan. bahkan suwandi,S.E mengelak untuk membayar di karenakan belum adanya kerjasama dengan Instansi tersebut padahal sudah jelas anggaran dana koran mereka sudah di alihakan ke diskominfo tuba sampai membawa bendahara kecamatan Menggala menemui kadis Kominfo dan suwandi,S.E selaku PPTK diskominfo,

Menurut kadis diskominfo tuba Nanan wisnaga, S.os.,M.M. bahwa akan di croschek dahulu apa bila benar ada kekeliruan maka akan di bayar kan akan tetapi sampai saat ini di tahun 2025 belum terbayar kan terindikasi ada kongkalikong Kadis Kominfo dengan Suwandi, S.E. yang selaku humas diskominfo.

“Joni menjelaskan kepada redaksi dengan dinas apa saja yang di gelapkan untuk dana koran oleh suwandi, S.E. Dinkes 12 bulan yakni media kabar nusantara dan media sinarpos dengan jumlah sebesar Rp 1.800.000,- dan kelurahan Menggala kota Rp 1.800.000,- Heri Efendi selaku lurah menjelaskan bahwa dana tersebut sudah di alihkan ke diskominfo tulang bawang bahkan selain itu juga ada 2 bulan penuh di bulan April dan Mei kabar nusantara tidak terbayar kan senilai Rp 2.000.000,- lebih yang belum terbayar kan dan di bulan Juni dan Juli itu masih ada kekurangan Rp.2.200.000,-

saat Joni mempertanyakan kenapa di bulan Juni dan Juli itu kenapa pembayaran dana koran ada kekurangan Rp2.200.000,- menurut penjelasan Budi selaku loper koran semua nya itu bang Wandi yang ngatur nya saat di pertanyakan dengan Budi Suwandi malah di larikan ke Budi selaku loper.

Hal ini menjadi pertanyaan publik pembayaran dana koran itu menjadi belat belit seperti bola saja tendang sana tendang sini, ini penjelasan yang tidak masuk akal

Menurut Budi selaku loper koran itu hampir seluruh dinas yang ada di lingkup Pemkab tuba itu tidak di bayarkan oleh diskominfo tuba terang Budi loper.,”
Berkaitan dengan itu pihak diskominfo tuba dan suwandi.S.E. belum
memberikan pernyataan resmi.

‘ Joni “ selaku tim yang dirugikan akan segera melaporkan yang bersangkutan kepihak yang berwajib dengan Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksi yang dapat diterapkan.
2. Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mengatur tentang keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Sanksi yang Bisa Diterapkan
1. Sanksi Administratif: Sanksi administratif, seperti pemecatan atau penurunan jabatan, dapat diterapkan kepada pelaku.
2. Sanksi Pidana: Sanksi pidana, seperti penjara atau denda, dapat diterapkan kepada pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
3. Ganti Rugi: Pelaku dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
“ Dalam kasus menggelapkan dana publikasi koran, maka itu merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.” Pungkasnya (*/joni-tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *