Example floating
Example floating
DaerahHukumPringsewu

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Pringsewu Terima Uang Titipan Rp140 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

26
×

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Pringsewu Terima Uang Titipan Rp140 Juta Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pringsewu – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH dan Penyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kab Pringsewu Tahun Anggaran 2022 menerima uang Titipan sebesar Rp140juta ,Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Pringsewu,

Uang titipan tersebut senilai 140 juta dari Tersangka R selaku Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu yang juga Sekretaris LPTQ Kab Pringsewu masa Bhakti 2020-2025.

Example 300x600

Selanjutnya Penyidik melakukan Penyitaan dan menitipkan uang Pengganti tersebut di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.

Terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada Tersangka R, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari Tersangka R dan akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tipikor aquo yang dinikmati Tersangka TP dan pihak-pihak lain dengan total nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil Audit yaitu sebesar Rp. 584.464.163 (her)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *