Lampung Utara, Haluanlampung.com – Puluhan petani singkong yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (DPC PPUKI) Kabupaten Lampung Utara mendatangi gedung DPRD, Kamis (16/01/25). Mereka meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pabrik-pabrik yang dianggap membuat aturan tidak masuk akal dan merugikan petani.
Ketua DPC PPUKI, Haris Rusdi, SH, menilai bahwa sejumlah aturan yang diberlakukan oleh pabrik terhadap petani bersifat otoriter dan tidak berpihak kepada kesejahteraan petani.
“Kami datang untuk mempertanyakan dan meminta pemerintah daerah lebih tegas kepada pabrik-pabrik yang membuat aturan yang tidak masuk akal,” ujar Haris.
Singkong Sebagai Komoditas Penting Nasional
Haris juga menekankan pentingnya singkong sebagai komoditas pangan nasional. Ia berharap kesejahteraan petani dapat meningkat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Singkong merupakan komoditas pangan utama masyarakat Indonesia. Bahkan pada krisis pangan 1914–1918, singkong menjadi pangan pokok alternatif. Ini juga sesuai dengan program delapan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.
Desak Implementasi Keputusan Gubernur
Para petani juga menyoroti keputusan Gubernur Lampung yang diterbitkan pada 23/12/24, tentang harga terendah singkong sebesar Rp1.400 dengan potongan tertinggi 15%. Haris menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak membahas kadar pati, sehingga tuntutan pabrik terkait kadar pati 24% dianggap tidak relevan.
“Jika kadar pati kurang, seharusnya refaksi 0%. Potongan 15% hanya berlaku untuk singkong berkualitas buruk. Jangan sampai keputusan gubernur diputarbalikkan oleh pihak pabrik,” tandas Haris.
Aksi ini menjadi wujud protes petani terhadap perlakuan tidak adil yang mereka alami, sekaligus seruan kepada pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak petani singkong.
(Iqbal.s)