Example floating
Example floating
BandarlampungDaerah

Unjukrasa Petani singkong Se Lampung Diwarnai Ricuh

83
×

Unjukrasa Petani singkong Se Lampung Diwarnai Ricuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung – Pertemuan antara perwakilan petani singkong Lampung dan DPRD Provinsi Lampung diwarnai aksi gebrak meja hingga berujung ricuh, di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung Senin (13/1/2025).

Ketegangan bermula ketika perwakilan petani Lampung Timur, Maradoni, mendesak agar DPRD memberikan keputusan tegas terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pj Gubernur, Petani, dan Perusahaan yang telah ditandatangani pada 23 Desember 2024.

Example 300x600

Tolong hargai kami yang datang dari subuh ke sini. Kami minta ada keputusan segera. Kami butuh kepastian,” ujar Maradoni.

Ketua Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas, mencoba menenangkan suasana dan meminta petani tetap tenang. Namun, emosi petani lainnya turut terpancing, sehingga aksi gebrak meja semakin memanas.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, berupaya menenangkan para petani. Saya juga petani singkong, jadi saya mengerti perasaan bapak dan ibu semua,” katanya.

Budhi menjelaskan bahwa pelaksanaan SKB masih terganjal karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Meski demikian, dia menyebutkan bahwa DPRD bersama gubernur bisa mendorong peraturan daerah (Perda) dalam kondisi tertentu.

Sehingga ada celah agar kita punya payung hukum. Tolong jangan dipotong dulu,” ujar Budhi, ketika beberapa petani memotong penjelasannya.

Namun, saran tersebut dianggap sebagai solusi jangka panjang oleh petani, yang kembali meluapkan emosinya dengan menggebrak meja. Kami minta ada keputusan hari ini,” desak mereka.

Situasi semakin panas ketika Budhi ikut menggebrak meja, memancing kemarahan para petani. Mereka menunjuk ke arah Budhi dan meminta agar Budhi dikeluarkan dari ruang pertemuan.

Meski situasi sempat memanas, rapat dilanjutkan dengan Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, meminta agar ada keputusan konkret yang berlaku segera.

Hari ini tolong putuskan saja karena ini sifatnya mendesak dan sudah berbulan-bulan. Singkong ini bukan seperti padi yang bisa disimpan dulu. Kalau panen, singkong harus langsung dijual,” tegas Dasrul.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Tataniaga Singkong, Mikdar Ilyas, menyatakan pihaknya memahami desakan para petani dan akan segera meminta Pj Gubernur Lampung, Samsudin, untuk mengesahkan SKB tersebut.

Saya minta waktu sebentar untuk rapat dengan pimpinan DPRD, supaya yang kami sampaikan sesuai dengan harapan,” ujar Mikdar.

Diketahui, para petani singkong tersebut berasal dari tujuh kabupaten penghasil singkong yakni : Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat Mesuji dan Waykanan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *