Tulang Bawang Barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus dua pria dewasa yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa (07/01/25) siang.
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jepri Syaifullah, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial MJ (30) dan MIA (23), keduanya warga Tiyuh Daya Asri.
“Selain menangkap terduga pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pipet kaca (pirek) berisi residu sabu, satu alat hisap sabu (bong), enam pipet plastik, dua korek api tanpa kepala, satu plastik klip kecil sisa pakai, satu kotak rokok hitam merk DJI SAM SOE, dan satu handphone merk Vivo Y31 warna putih,” ujar AKP Jepri.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah penyelidikan mendalam, tim opsnal langsung menyergap kedua terduga pelaku di lokasi kejadian.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)