Example floating
Example floating
BandarlampungDaerah

Kejati Lampung Geledah Rumah Bupati Lampung Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan

135
×

Kejati Lampung Geledah Rumah Bupati Lampung Timur Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah Bupati Lampung Timur dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang menggunakan anggaran sebesar Rp6.996.600.000,00 pada tahun anggaran 2022.

“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menggeledah rumah Bupati Lampung Timur, Kantor Bupati, dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut,” kata Armen dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat (10/1).

Example 300x600

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup dokumen-dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut, termasuk mobil Brio tahun 2024 (BE-1601-AAT), sertifikat tanah, emas, jam tangan, tas merek Gucci, buku tabungan, uang, beberapa unit handphone, serta KTP dan kartu ATM.

Armen menyatakan, “Kami akan terus melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Langkah ini penting untuk mengungkap perbuatan melawan hukum dalam proyek ini dan menentukan siapa yang bertanggung jawab, sambil berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.”

Proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dilakukan melalui kontrak Nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp6.996.600.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur. Dugaan muncul terkait adanya penyimpangan dalam proses lelang proyek yang melibatkan pihak pelaksana (CV Generasi Tirta Abadi) dan pejabat di Kabupaten Lampung Timur.”Ungkapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *