PANARAGAN- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Kabupaten Tubaba Ditemukan Milyaran Rupiah DBH serta ADD yang Belum tersalurkan.
Temuan tersebut di antaranya, Belanja Transfer ke Pemerintah Desa yang belum disalurkan yang terdiri dari kurang salur pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4.558.570.750,94 dan kurang salur
pembayaran ADD Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp237.662.171,00.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mempunyai kewajiban untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari
realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan Alokasi Dana
Desa (ADD) 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD
setelah dikurangi DAK. Dana tersebut akan dibagi ke 100 tiyuh/desa di lingkup
Kabupaten Tulang Bawang Barat sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan dalam SK Bupati.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Tahun 2022 Nomor 36/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023,
Diketahui, BPK merekomendasikan kepada Pj Bupati/Bupati Tulang Bawang Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk memprioritaskan penganggaran Belanja Transfer kepada Pemerintah Desa Tahun 2021
dan 2022 sebesar Rp4.796.232.921,94 pada APBD-Perubahan (APBD-P) Tahun 2023
sesuai ketentuan. Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Barat telah menindaklanjutinya namun belum sepenuhnya selesai.
Analisa lebih lanjut terhadap dokumen APBD-P Tahun 2023 diketahui bahwa terdapat, perubahan anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah menjadi sebesar, Rp4.446.117.473,00. Nilai anggaran ini lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kurang salur pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4.558.570.750,94 dan belum memperhitungkan anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2023,”petikan BPK RI.
Berdasarkan data realisasi pembayaran yang dilakukan oleh BUD, diketahui realisasi, pembayaran DBH ke Tiyuh dan ADD tidak sesuai dengan keputusan dan peraturan bupati yang telah diterbitkan.
Berdasarkan hasil perhitungan diketahui terdapat kurang salur atas pembayaran DBH ke Desa/Tiyuh dan ADD Tahun 2023 masing-masing sebesar Rp2.958.213.885,49 dan Rp4.748.732.718,00 (termasuk penghasilan tetap Kepala dan perangkat tiyuh bulan Desember 2023 sebesar Rp3.609.728.600,00), sehingga utang Belanja Transfer kepada Pemerintah Desa menjadi sebesar Rp12.503.179.525,43.
Dihubungi melalui sambungan telepon seluler pihak BKAD Belum Berhasil Di Konfirmasi.