Example floating
Example floating
DaerahPesisir Barat

LSM GRAN Lapor Ke Kacabjari Krui Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pekon Gedung Cahya Kuningan dan Ulok Mukti

22
×

LSM GRAN Lapor Ke Kacabjari Krui Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pekon Gedung Cahya Kuningan dan Ulok Mukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pesisir Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Nusantara (GRAN) mengadukan temuannya ke Kacabjari Krui terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Pekon Ulok Mukti dan Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Ketua Advokasi LSM GRAN, Hanif mengatakan pihaknya telah memasukan aduan masyarakat (Dumas) ke Kacabjari Krui terkait sejumlah temuan yang diduga adanya praktik penyalahgunaan dana desa di tahun 2023.

Example 300x600

“Kami telah memasukan Dumas ke Kacabjari Krui terkait hasil investigasi kami, dimana ada dugaan penyalahgunaan dana desa pada tahun 2023 di Pekon Ulok Mukti dan Pekon Gedung Cahya Kuningan,” ujar Hanif, Kamis (26/12/2024).

“Kami berharap, Kacabjari Krui segera memproses dan menyelidiki temuan kami ini, dan kami juga berharap Kacabjari Krui bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya di Bumi para sai batin dan ulama,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Peratin Pekon Gedung Cahya Kuningan, Paizal Hakim mengaku bahwa pihaknya telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Negara, Ia mengatakan kelebihan pembayaran tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat tahun 2019-2023.

Menanggapi hal itu, Ketua advokasi LSM Gerakan Rakyat Nusantara (GRAN) Hanif mengatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidana dan harus diproses secara hukum.

“sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana, karena ini ada upaya percobaan korupsi, APH harus mengusut secara jeli dan tetap berpegang teguh pada undang-undang,” jelas Hanif. (Alb)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *