Example floating
Example floating
DaerahPesisir Barat

Plt Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Blokir Kontak Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Dugaan Penggelapan Dana Desa di Pekon Ulok Mukti dan Gedung Cahya Kuningan

39
×

Plt Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Blokir Kontak Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Dugaan Penggelapan Dana Desa di Pekon Ulok Mukti dan Gedung Cahya Kuningan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pesisir Barat – Soal dugaan Penggelapan dana desa pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur, Plt. Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Henri Duna tutup mata bahkan blokir Kontak Wartawan saat diminta konfirmasi terkait dugaan penggelapan dana desa tersebut.

Sikap tertutup pejabat publik ini menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat, ada apa dengan inspektorat kabupaten Peisir Barat sehingga memblokir kontak wartawan yang hendak meminta konfirmasi soal dugaan penggelapan dana desa di pekon ulok mukti, kecamatan Ngambur. Tak hanya itu, wartawan dari Media Haluan Lampung Group juga hendak mengkonfirmasi terkait temuan hasil audit inspektorat di Pekon Gedung Cahya Kuningan dengan sumber anggaran Dana Desa tahun 2019-2023 sebesar Rp. 50.000.000.

Example 300x600

Namun temuan tersebut tidak bisa dikonfirmasi lebih lanjut, apakah temuan hasil audit tersebut sudah dikembalikan atau belum, Sikap tertutup Inspektur Kabupaten Pesisir Barat ini membatasi informasi publik yang seharusnya perlu untuk dipublikasikan.

Sikap tertutup Plt. Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Sebagai Pejabat Publik ini juga dinilai melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam pasal 7 ayat (1) berbunyi; ” badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi hal ini, Ketua Advokasi LSM Gerakan Rakyat Nusantara (GRAN) Lampung, Hanif menyayangkan sikap tertutup pejabat publik inspektur Kabupaten Pesisir Barat itu, menurutnya, semua pejabat publik harus mematuhi undang-undang yang berlaku termasuk soal keterbukaan informasi publik.

“Inspektur Kabupaten Pesisir Barat adalah seorang pejabat publik, yang mempunyai kewenangan dalam menyampaikan informasi termasuk kinerja mereka, jika wartawan yang hendak mengkonfirmasi soal temuan dugaan pengelapan dana desa, ya seharusnya mereka memberikan tanggapan dong, ini jugakan kewenagan mereka dalam mengawasi pengelolaan anggaran dana desa, atau memang jangan-jangan ada permainan dibalik ini,” ujar Hanif, Selasa (17/12/2024).

Sikap anti wartawan seorang inspektur Kabupaten pesisir barat ini menunjukan kualitas kinerja dan keterbukaan informasi yang buruk terhadap publik. (Alb)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *