PESAWARAN – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran telah mengusulkan anggaran belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membayar Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa sebanyak 14 bulan. Usulan ini mencakup pembayaran untuk bulan November dan Desember 2024, serta 12 bulan Siltap untuk tahun 2025.
Plt. Kepala BPKAD Setdakab Pesawaran, Iswanto, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran. “Usulan ini telah disetujui melalui Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran pada 03/12/24,” ungkap Iswanto, Minggu (08/12/24).
Ia menegaskan bahwa dengan anggaran ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait Siltap hingga tahun depan. “Mudah-mudahan masalah Siltap sudah selesai untuk tahun 2025,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga telah menyelesaikan seluruh kewajiban utang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Utang yang terdiri dari pokok dan bunga ini telah dilunasi sesuai perjanjian kerja yang berakhir pada tahun 2024.
“Pelunasan ini sudah dikonfirmasi melalui surat resmi dari Kepala PT Bank Jabar dan Banten Tbk Cabang Bandar Lampung, dengan Nomor: 0559/BLA-OKR/2024, tertanggal 04 Desember 2024,” jelas Iswanto.
Hal ini sekaligus menjawab permintaan Calon Bupati Pesawaran terpilih, Aries Sandi Darma Putra, yang sebelumnya mendesak Bupati Dendi Ramadhona untuk segera melunasi tunggakan Siltap aparatur desa serta utang kepada Bank BJB.
Dengan langkah ini, Pemkab Pesawaran berupaya memastikan keuangan daerah lebih stabil dan transparan di masa transisi pemerintahan.(Maung)