Example floating
Example floating
DaerahPringsewu

Dinas PMD Sosialisasikan UU No. 3 Tahun 2024 di Kecamatan Banyumas

55
×

Dinas PMD Sosialisasikan UU No. 3 Tahun 2024 di Kecamatan Banyumas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pringsewu, HL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melanjutkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, pada Rabu, 4/12/2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Suharti, SE, dari Dinas PMP, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyumas, serta sekretaris dan aparatur pemerintahan dari seluruh pekon di Kecamatan Banyumas.

Example 300x600

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan, Budi Santoso, S.Pd., MH, mewakili Kepala Dinas PMD Ir. Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pekon dalam penyusunan laporan kepala pekon. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini memberikan pedoman bagi aparatur pekon untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang profesional dalam pelaporan kepala pekon,” jelas Budi.

Budi juga mengapresiasi kehadiran seluruh peserta, sekaligus berharap agar apa yang disampaikan dalam sosialisasi dapat diterapkan di pekon masing-masing. “Kami berharap kegiatan ini diikuti dengan serius dari awal hingga selesai, agar pelaporan kepala pekon menjadi lebih baik dan sesuai regulasi,” tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan pekon di Kecamatan Banyumas.(Her)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *