Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 akan diumumkan paling lambat pada 15 Desember 2024. Pengumuman tersebut dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota selesai.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menyatakan bahwa saat ini Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di seluruh kabupaten/kota Lampung sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara. “Proses pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sudah berlangsung sejak kemarin, dan terus berlanjut. Setelah itu, hasil resmi tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 12 Desember,” ujarnya, Sabtu (30/11).
Meskipun demikian, Kurniawan menambahkan bahwa hasil sementara Pilgub Lampung 2024 sudah tercatat 100 persen di aplikasi Sirekap dan website Infopemilu KPU. “Hasil di Sirekap dan Infopemilu sudah 100 persen, tetapi pengumuman resmi masih menunggu rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang,” katanya.
Kurniawan juga mengungkapkan bahwa jika seluruh tahapan berjalan lancar tanpa hambatan, pengumuman hasil Pilkada Lampung bisa lebih cepat dari tanggal yang dijadwalkan. “Jika tidak ada masalah, kami akan umumkan lebih cepat,” tuturnya.
Hasil resmi pemilihan akan diumumkan melalui laman resmi KPU Lampung dan akun media sosial mereka, serta dipasang di tempat-tempat publik agar bisa diakses oleh masyarakat luas