Example floating
Example floating
DaerahMetroPolitik

Gelombang Protes Pembatalan Pencalonan WaRu KPU Metro Hapus Press Release

164
×

Gelombang Protes Pembatalan Pencalonan WaRu KPU Metro Hapus Press Release

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Press release pembatalan pencalonan Paslon Wahdi – Qomaru (WaRu) di Pilkada Metro 2024 memantik gelombang protes simpatisan dan pendukung. Hingganya, postingan press release KPU atas pembatalan pencalonan WaRu pun langsung dihapus, 6 jam usai terposting.

METRO – Simpatisan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin – Qomaru Zaman (WaRu), Rabu (20/11/2024), mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro.

Example 300x600

Kedatangan massa untuk menyikapi adanya keputusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan Paslon nomor urut 2 tersebut. Simpatisan paslon tersebut ingin meminta kejelasan KPU, terkait pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru yang dinilai mereka janggal.

Dalam orasinya, koordinator lapangan simpatisan WaRu, Juniansyah meminta KPU membatalkan keputusan pembatalan WaRu pada pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Metro pada Pilkada 2024.

“Batalkan SK pembatalan pencalonan WaRu. SK pembatalan yang beredar di media sosial tidak ada tanda tangannya. Jadi kami minta batalkan SK pembatalan itu. Kami tidak ingin ribut, tidak anarkis, dan kami ingin damai. Kami hanya ingin Komisioner KPU Metro menjelaskan dasar dan alasan pembatalan pencalonan WaRu,” kata Juniansyah.

Massa pendemo itu juga mempertanyakan dasar dan alasan pembatalan pencalonan WaRu pada Pilwalkot Metro itu. “Komisioner harus bertanggung jawab. Kami ingin tahu alasan dan dasar KPU Metro membatalkan pencalonan WaRu,” ujarnya lagi.

Padahal, kata dia, Bawaslu Metro tidak pernah merekomendasikan pembatalan pencalonan WaRu. “Apalagi tepat pukul 00.00 Wib nanti malam, masa tugas para Komisioner KPU Metro habis. Untuk itu, pihaknya mendesak KPU Metro membatalkan SK tersebut. Tinggalkan yang baik-baik, masa tugas mereka sudah habis nanti malam. Jadi, kami minta batalkan SK pembatalan WaRu,” tegasnya.

Diketahui bahwa, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Paslon Nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024. Pengumuman pembatalan tersebut melalui laman resmi media sosial KPU Kota Metro.

Dalam keterangan rilis tersebut, dikatakan bahwa pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.

Hingga saat ini, Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Untuk mengantisipasi adanya massa dari pihak Wahdi-Qomaru yang akan mendatangi Kantor KPU Metro.

Bahkan, lima Komisioner KPU Metro dikabarkan tidak ada di tempat. Ketika dihubungi, juga tidak aktif. Saat ini, Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak Polres Metro. Ini untuk mengantisipasi adanya kericuhan.

** Dihapus

Postingan press release pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Wahdi-Qomaru (WaRu) telah dihapus seusai 6 jam diposting. Berdasarkan informasi yang diperoleh, postingan press release pembatalan pencalonan di laman Instagram resmi @kpukotametro diposting pukul 11.30 Wib, Rabu (20/11/2024).

Setelah itu, sekitar pukul 17.00 Wib kemudian, postingan press release pembatalan pencalonan Paslon WaRu telah hilang dari laman resmi Instagram @kpukotametro.
Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Metro.

“Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa 1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon,” tulis di Press Release KPU Metro tersebut.

“2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” sambung Press Release KPU Metro. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *