Kota Bekasi – Praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Medan Satria, masuk radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, mengatakan bahwa setiap oknum setempat yang terlibat, terancam jeratan pasal korupsi jika terbukti terlibat.
“Video pengaduan warga soal permintaan uang oleh oknum tertentu sedang kami selidiki. Tim Intel hari ini turun langsung memvalidasi informasi,” tegas Imran, di Kantornya, Selasa (19/11/2034).
Dalam mendalami kasus dugaan tersebut, Kejari Kota Bekasi mengambil pendekatan ganda, seperti pencegahan kegagalan program dan penegakan hukum.
“Program PTSL ini sangat mulia. Kami tak ingin mendapat respon negatif akibat ulah oknum,” jelasnya.
Koordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi, juga diintensifkan untuk mengukur skala pelanggaran.
“Jika mengarah ke pidana, kami siapkan beberapa pasal: UU Tipikor pasal 2 dan 3, pasal 12E, hingga pasal pemerasan,” papar Imran.
Meski demikian, Kejari Kota Bekasi menekankan pentingnya kehati-hatian.
“Kami harus memastikan konstruksi peristiwa secara lengkap. Jika bukti kuat, penindakan pasti dilakukan,” tegasnya.
Sementara untuk nasib oknum yang terlibat dalam dugaan pungli, Imran memberi sinyal tegas.
“Kalau valid terjadi peristiwa pidana, penindakan tak terhindarkan. Tapi jika masih bisa dicegah, akan kami dudukkan secara objektif,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat PTSL merupakan program unggulan pemerintah, untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. (Pandu)