Example floating
Example floating
DaerahPringsewu

Polres Pringsewu Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktor, Sita 10 Mesin Hasil Curian

14
×

Polres Pringsewu Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktor, Sita 10 Mesin Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PRINGSEWU – Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri mesin bajak sawah yang selama ini meresahkan para petani di wilayah tersebut. Dua pelaku, yakni Rohmat (38) dan Roni (35), warga Lampung Tengah, diamankan polisi, sementara satu pelaku lain masih buron.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu (6/11/2024) pukul 01.00 WIB saat tengah melakukan survei untuk mencuri mesin bajak di wilayah Sukoharjo. “Kedua pelaku kami amankan saat hendak mencari target baru untuk pencurian mesin bajak,” ujar AKBP Yunnus dalam keterangan pers, Senin (11/11/2024).

Example 300x600

Awal penangkapan bermula dari laporan pencurian mesin traktor model Quick G3000 Zeva milik Sukandar (64), warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024). Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian serupa di puluhan lokasi di wilayah Pringsewu. Mesin bajak hasil curian kemudian mereka jual secara daring di wilayah Rawajitu, Tulang Bawang, dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.

Modus operandi komplotan ini adalah menyewa mobil, kemudian berkeliling mencari mesin bajak yang diparkir di halaman rumah atau area persawahan. Setelah menemukan target, mereka langsung mencurinya. Dari penangkapan ini, polisi menyita 10 unit mesin bajak sawah yang diduga merupakan hasil curian, serta beberapa peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk golok, kunci pas, senter, tambang, dan batang kayu.

AKBP Yunnus menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah berhasil menjual 10 mesin bajak hasil curian, yang diambil dari berbagai lokasi di Kecamatan Sukoharjo, Banyumas, dan Adiluwih. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu berharap aksi pencurian yang merugikan petani dapat diminimalisir.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *