Example floating
Example floating
Hukum

Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Bahas Pemberantasan Korupsi

21
×

Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Bahas Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), APBE Law Firm, dan MMD Initiative berhasil mengadakan seminar nasional bertajuk “Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?” pada Rabu (6/11/2024) di Menara Bidakara, Jakarta Selatan. Acara ini menarik perhatian ratusan peserta, termasuk mahasiswa, advokat, dan masyarakat umum, serta menghadirkan sejumlah tokoh nasional dari berbagai bidang untuk membahas isu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Seminar dimulai dengan sambutan dari Dr. H. R. Earwin Moeslimin Singajjuru, SH, MH, mewakili Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative sebagai penggagas acara. Para narasumber dalam seminar ini adalah tokoh-tokoh berpengalaman dalam bidang hukum dan pemberantasan korupsi, seperti Sukma Violetta (Komisioner Komisi Yudisial), Luhut MP Pangaribuan (Ketua Umum DPN PERADI), Mahfud MD (mantan Ketua MK dan calon Wakil Presiden 2024-2029), Novel Baswedan (mantan penyidik KPK), dan Maruarar Siahaan (mantan hakim MK), dengan Hamid Basyaib sebagai moderator.

Example 300x600

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, menjelaskan bahwa latar belakang diadakannya seminar ini adalah kasus OTT yang melibatkan mantan pegawai Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, MA sebagai lembaga kehakiman yang dipandang masyarakat sebagai perwujudan keadilan seharusnya menjunjung tinggi integritas, bukan menyalahgunakan wewenang.

“Mengapa ada penyalahgunaan wewenang di lembaga yang dianggap sebagai wakil Tuhan? Ini menjadi alasan kuat bagi kami di Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative untuk mendukung upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Oking dalam keterangannya kepada wartawan.

Oking juga menekankan bahwa hasil seminar ini menyimpulkan hanya Presiden Republik Indonesia yang memiliki kekuatan penuh untuk menuntaskan korupsi. Hal ini didukung oleh pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan bahwa segala teori dan pendekatan telah dicoba, namun hasilnya nihil. “Kecuali jika presiden berkeinginan untuk memberantas korupsi, baru bisa terealisasi,” tegas Oking.

Pada akhir seminar, para peserta sepakat untuk merekomendasikan hasil diskusi ini kepada Presiden, dengan harapan adanya langkah konkret dalam memberantas korupsi di Indonesia. Persadin menyatakan komitmennya untuk terus mengadakan seminar serupa di masa depan guna membangun kesadaran publik dan mendorong kepemimpinan yang bersih dari KKN.

“Seminar ini adalah langkah awal untuk mengubah pesimisme menjadi optimisme, dengan harapan Presiden Indonesia bisa menjadi panglima utama dalam pemberantasan korupsi,” tutup Oking.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *