TAMTAMANEWS.COM – Seorang pria asal Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara tega melecehkan keponakannya sendiri berinisial RA (11). Korban merupakan anak dari adik istrinya, tidak hanya sekali, pelaku melakukannya hingga 5 kali, sejak awal 2024 hingga diamankan oleh petugas.
Pelaku mengaku melakukan hal itu secara sembunyi – sembunyi. “Kejadiannya sekitar awal Januari 2024, yang melaporkan orang tua korban. Lokasinya itu di kebun dan rumah pelaku,” ujar Kanit PPA, Satreskrim Polres, IPDA Darwis mendampingi Kasat, AKP Stefanus Boyoh di ruangannya.
Pelaku akan terjerat dengan undang – undangan perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun meringkuk di hotel prodeo.
“Pelaku dapat kami amankan setelah petugas berhasil mengetahui keberadaanya di kediamannya. Sebelumnya pelaku berada di kebunnya yang terletak di atas bukit, cukup jauh pada 9 Oktober 2024,” tambahnya.
Saat ini Polres Lampura masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam. Pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres setempat. (red)