Remas Payudara Anak 11 Tahun, Warga Lubuk Rukam Dibekuk Polisi

matahari
Pelaku asusila ditangkap polisi. (Foto Istimewa)
Pelaku asusila ditangkap polisi. (Foto Istimewa)
Example 120x600

WAY KANAN, MATAHARIPOS.COM- Aparat Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan menangkap RS alias Boy (23) lantaran dugaan meremas payudara anak masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

RS alias Boy (23) berdomisili di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, mengatakan, Minggu (28/4) pukul 13.00 WIB, korban, sebut saja Dara (11), menjaga warung di Kampung Gunung Labuhan, Gunung Labuhan, Way Kanan.

Pelaku datang hendak membeli air mineral. Saat di dalam warung, tiba-tiba pelaku meremas bagian dada kiri korban dengan tangan kanan.

“Setelah berbuat asusila, tersangka pergi berjalan kaki meninggalkan korban,” kata ia, Senin (29/4).

Beberapa waktu kemudian orang tua korban pulang ke rumah dan  Karena  melihatnya menangis. Korban menjelaskan kepada orang tuanya  tentang peristiwa itu.

Mendengar cerita korban, orang tua korban berinisial H tak terima. Ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Labuhan.

Minggu (28/4) pukul 15.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan menangkap tersangka di Kampung Gunung Labuhan, Gunung Labuhan, Way Kanan.

“Petugas membawa pelaku ke Polsek Gunung Labuhan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rls/sah)