Diduga Curi 317 Tandan Sawit, Pelaku Diamankan Polisi

matahari
Polisi menangkap MAR, pencuri buah sawit. (Foto Istimewa)
Polisi menangkap MAR, pencuri buah sawit. (Foto Istimewa)
Example 120x600

WAY KANAN, MATAHARIPOS.COM- Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan MAR (30) karena dugaan mencuri buah sawit di perkebunan sawit PT. Aman Jaya, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

Pelaku ini berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Catur Hendro Sutejo, menerangkan, pelaku mencuri buah sawit pada Selasa (12/4/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di kebun sawit milik PT. Aman Jaya.

Awal kejadian, Ismono, sekuriti perusahaan, berpatroli melihat beberapa orang sedang mengambil dan memindahkan buah sawit dari bawah pohon sawit ke tumpukan buah sawit di pinggir jalan areal kebun sawit.

“Pelaku berinsial H dan MAR mendatangi Ismono. Mereka ingin menyuapnya dengan memberikan uang rokok,” kata kapolsek, Senin (15/4/2024).

Pelapor (Ismono) menolak suap para pelaku karena pelapor hanya seorang diri. Ia menghubungi para saksi  segera datang ke TKP untuk mengamankan para pelaku.

Setelah itu, para saksi tiba di TKP.  Karena perbuatannya diketahui, pelaku melarikan diri.

“Pelapor bersama para saksi memeriksa TKP dan mengamankan 317 tandan buah sawit seberat 4.755 kg atau sebesar Rp9.510.000,” jelasnya.

Atas kejadian itu, PT. Aman Jaya melalui pelapor ke Polres Way Kanan melaporkan pencurian dengan pemberatan (curat) ini guna proses lebih lanjut.

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu meringkus pelaku pada Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 WIB setelah mendapat informasi, bahwa MAR  berada di Kampung Gunung Sangkaran.

Saat ditangkap polisi, pelaku tak melawan. Pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (rls/sah)