Penodong Senjata Air Soft Gun di Tuba Dibekuk Polisi

matahari
Polsek Banjar Agung membongkar kasus pengancaman menggunakan air soft gun. (Foto Istimewa)
Polsek Banjar Agung membongkar kasus pengancaman menggunakan air soft gun. (Foto Istimewa)
Example 120x600

MENGGALA, MATAHARIPOS.COM- Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, membongkar kasus pengancaman menggunakan air soft gun. Kejadian ini sempat ramai di dunia maya.

Polisi menangkap pelaku karena menodongkan air soft gun kepada dua korban.

Pelaku berinisial KO alias WO alias TO (25), warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq, mewakili Kapolres Tuba, AKBP James H Hutajulu, pihaknya membekuk pelaku pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kami ringkus pelaku ini sedang bersembunyi di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji,” kata Taufiq, Jumat (5/4/2024).

Polisi juga menyita barang bukti sepucuk air soft gun tipe FN warna hitam, jeans sweeter warna putih, dan celana panjang warna cream milik pelaku.

Korban bernama Yolanda Shandy Herdiyansyah (22), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tuba.

Menurut Yolanda, aksi ancaman dengan air soft gun itu di Jalur 2, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Banjar Agung, Ahad (31/3/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat mahasiswa ini sedang bersepeda motor, tiba-tiba 8 orang tak ia kenal menyetop sepeda motornya.

Para pelaku mengelilingi korban. KO alias WO alias TO menodongkan senjata menyerupai pistol.

Tak lama berselang, korban M Delsa Yuherwanda (20), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai mobil.

Para pelaku juga menyetop mobil tersebut. KO langsung menodongkan senjata menyerupai pistol ke arah dada korban hingga korban keluar dari mobil.

Karena salah sasaran, KO yang membawa air soft gun bersama dengan temannya pergi meninggalkan dua korban di TKP.

“Akibat kejadian ini, dua korban trauma. Keduanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjar Agung,” jelasnya.

Taufiq mengatakan, setelah dapatĀ  laporan dua korban, petugas bergerak cepat mencari pelaku.

Berkat ulet dan gigih, petugas menangkap pelaku saat sedang bersembunyi.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita air soft gun.

Polisi sudah menahan pelaku di Mapolsek Banjar Agung.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” kata ia. (*)