SUKADANA, MATAHARIPOS.COM- Polisi di Lampung Timur (Lamtim) menangkap seorang mantan anggota TNI AL karena dugaan memiliki senjata api (senpi) rakitan dan uang palsu (upal).
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, saat konferensi pers, Selasa (26/3/2024), mengatakan, tersangka berinisial WY (29) warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka ini juga mantan anggota TNI AL yang diberhentikan sejak 2017.
Peristiwa berawal saat tersangka Minggu (24/3/2024) petang di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan bertransaksi narkotika, dengan upal.
“Upaya tersangka mencoba bertransaksi narkotika gunakan upal ini, akhirnya sempat memicu keributan,” terangnya.
Petugas Polsek Jabung menerima informasi terkait ada peristiwa itu segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti senpi jenis Revolver, 12 peluru aktif, 29 butir selongsong, 19 rantai amunisi, palu, 34 lembar upal pecahan 100 ribu, dan topi baret diduga atribut TNI AL.
Polisi telah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti di rumah tahanan Mako Polres Lamtim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan kena jerat pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951,” tegasnya. (hen)