GMNI Laporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi ke DKPP

matahari
Ketua DPC GMNI Bekasi, Christianto Manurung, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik KPU ke DKPP, Jumat (15/3/2024). (Foto Istimewa)
Ketua DPC GMNI Bekasi, Christianto Manurung, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik KPU ke DKPP, Jumat (15/3/2024). (Foto Istimewa)
Example 120x600

BEKASI, MATAHARIPOS.COM- Ketua DPC Gerakan Mahasiswa NasionaI Indonesia (GMNI) Bekasi, Christianto Manurung, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/3/2024).

Pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan pemilu curang secara masif oleh beberapa penyelenggara pemilu.

Salah satunya, melibatkan Ketua KPU Kota Bekasi, beberapa oknum anggota PPK dan PPS untuk merencanakan kejahatan pemilu 2024 dengan salah satu peserta pemilu Partai Nasdem DPR RI, Idris Sandia sebelum pemungutan Suara, Rabu (14/2/2024).

Pria akrab disapa Chris ini membeberkan beberapa bukti rekaman percakapan antara masyarakat dan beberapa penyelenggara pemilu.

“Itu bukti telah kami serahkan ke DKPP RI. Kurang lebih inti dari percakapan itu mengarah  memenangkan salah satu calon dengan memberikan hadiah berupa uang,” katanya.

Dalam aduan itu Chris meminta DKPP memberhentikan Ketua KPU Kota Bekasi. Karena berdasarkan bukti rekaman, dia terindikasi menjadi aktor intelektual dalam kejahatan tersebut.

“Hal ini sangat mencederai sakralnya pesta demokrasi di negara tercinta kita,” tegasnya.

Dari laporan yang dimasukkan Ketua KPU Kota Bekasi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu dan pasal 523 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum.

Hingga berita ini dilansir, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu. (ben)