Satu Bandar, Dua Pengedar Sabu di Tanggamus Dibekuk Polisi

matahari
Barang bukti dari tiga tersangka yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. (Foto Ist)
Barang bukti dari tiga tersangka yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. (Foto Ist)
Example 120x600

KOTA AGUNG, MATAHARIPOS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga tersangka lantaran mengedarkan narkotika di Kecamatan Limau, Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku DR alias Kumis, warga Pekon Kuripan, sebagai bandar. Dua pengedar berinisial AN, warga Pekon Banjar Agung dan HD, warga Pekon Badak. HD juga aparatur pekon Badak Kecamatan Limau.

Menurut Plh. Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Ujang Srikandi, mengatakan, ketika mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya bergerak ke TKP.

Ujang mangatakan, polisi menangkap AN (40) di Pekon Banjar Agung, Limau. Pihaknya juga menyita 8 plastik klip berisi sabu seberat brutto 1.39 gram, plastik klip kosong, 2 bungkus plastik warna silver, bungkus rokok, handphone, dan uang tunai Rp400 ribu, yang diduga hasil penjualan.

“AN mengaku, barang bukti paketan sabu-sabu itu ia dapat dari saudaranya inisial DR alias Kumis. AN jual kembali dengan untung Rp600 ribu,” kata  Ujang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, Rabu (6/3/2024).

Usai AN, polisi membekuk DR alias Kumis (40) di rumahnya di Pekon Kuripan Kecamatan Limau. Ia diduga bandar barang haram tersebut.

“Dari tangan DR, disita barang bukti plastik klip bekas pakai, sedotan/pipet, 2 handphone, dan uang tunai Rp2,1 juta, yang diduga hasil jual sabu. DR diduga bandar sabu,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga mecokok HD (34) di rumahnya di Pekon Badak, Limau. Dari HD ini, polisi menyita barang bukti 3 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, handphone, dan 4 sedotan/pipet.

“Menurut pengakuan HD, ia mengaku menjual sabu dan menyetorkan hasil penjualan kepada DR alias Kumis dengan untung Rp600 ribu,” jelasnya.

Menurut DR, ia mendapatkan sabu 4 gram dari seorang rekannya dengan bayar tempo setelah sabu laku terjual.

“Sabu saya pecah jadi 2 gram paket siap edar dan dibagi untuk dijual kepada kepada AN dan HD. Masing-masing 2 gram, mereka setor Rp3 juta. Dari AN dan HD, saya terima Rp6 juta,” kata DR di Polres Tanggamus.

DR menambahkan, AN dan HD dapat untung per gram Rp200-300 ribu. Ia (DR) mendapatkan Rp1 juta dari hasil menjual 4 gram sabu. “Saya untung Rp1 juta, AN dan HD dapat masing-masing Rp600 ribu,” katanya.

Terhadap ketiga tersangka, kata ia, saat ini masih terus dikembangkan guna mengetahui jaringan di atas mereka.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (wan)