MENGGALA, MATAHARIPOS.COM- Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, membekuk tiga dari empat pengeroyok wartawan.
Korban bernama Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Ia luka berat lantaran kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Hengky Darmawan, mengatakan, pengeroyokan wartawan online itu pada Kamis (22/2/2024), sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tuba.
“Korban luka bacok bagian paha sebelah kanan, paha kiri, pantat kiri, kaki kiri bagian betis, lengan kiri, dan paha kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif pada salah satu rumah sakit,” kata Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tuba, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (24/2/2024).
Usai menerima laporan peristiwa tersebut, pihaknya mencari dan memburu para pelaku. Setelah kejadian, para pelaku ini bersembunyi dan melarikan diri.
“Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran,” katanya.
Polisi kata Hengky, menangkap para pelaku saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menerangkan, para pelaku ini berinisial HW als L (35), dan AS (34), merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, serta R (36), warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Dari tangan para pelaku, polisiĀ menyita barang bukti tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua senjata tajam jenis badik, lima HP, kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC.
Hengky menambahkan, untuk motif dari peristiwa oleh para pelaku terhadap korban saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku kata ia, masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (*)