Polres Tuba Ringkus Geng Bandit Motor Asal Tubaba

matahari
Tekab 308 Presisi Polres Tuba meringkus komplotan pelaku curanmor asal Kabupaten Tubaba. (Foto Istimewa)
Tekab 308 Presisi Polres Tuba meringkus komplotan pelaku curanmor asal Kabupaten Tubaba. (Foto Istimewa)
Example 120x600

MENGGALA, MATAHARIPOS.COM- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tuba, AKBP James H Hutajulu, Selasa (20/2/2024), mengatakan, para pelaku tersebut berinisial MY (18) dan CO (17). Keduanya warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang. Tersangka lainnya AS (18) warga Tiyuh Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga, Tubaba.

“Pelaku MY ditangkap Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, usai beraksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tuba, sedangkan CO dan AS ditangkap Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Tiyuh Sumber Rejo,” kata Hengky Darmawan.

Selain mencokok para tersangka beber Hengky, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Yamaha Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci letter T, mata kunci letter T, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo.

Perwira balok kuning tiga dipundaknya ini membeberkan, MY dan CO terlibat curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Selain itu MY dan AS beraksi curanmor di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tuba, dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat.

Hengky menerangkan, aparat menangkap CO dan AS itu hasil  pengembangan dari MY yang telah lebih dahulu ditangkap usai beraksi mencuri motor Honda Revo Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala.

“Awalnya pelaku MY ditangkap warga setelah beraksi. Petugas kami mengembangkan dan menangkap CO dan AS sedang berada di rumah CO di Tiyuh Sumber Rejo. Usai diperiksa, MY dan AS juga terlibat curanmor di Kampung Moris Jaya,” katanya.

Ia menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (*)