Berburu di Hutan Lindung Way Kambas, Warga Rumbia Ditangkap

matahari
Tersangka dan barang bukti diamankan petugas. (Foto: Ist)
Tersangka dan barang bukti diamankan petugas. (Foto: Ist)
Example 120x600

LAMPUNG TIMUR, MATAHARIPOS.COM- Seorang warga tertangkap saat sedang berburu liar dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (25/1/2024) menjelaskan, tersangka berinisial TR (45) warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Ungkapan kasus ini berawal Rabu (24/1/2024) saat petugas Polhut TNWK berpatroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya pada koordinat UTM 48M582390 9462034.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 6 orang memasuki hutan TNWK untuk berburu liar.

Petugas melakukan proses pengejaran. Alhasil, mereka menangkap seorang warga lantaran dugaan sedang berburu hewan rusa di dalam kawasan hutan lindung TNWK.

“Tersangka diduga nekat masuk ke kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tapi rekan-rekan tersangka kabur saat akan ditangkap,” terangnya .

Dari keterangan tersangka, selain berburu rusa dengan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti antara lain satu sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, 4 alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruh (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (rls)