Pembobol Toko di Tanggamus Diringkus Polisi

matahari
Polisi menjembloskan RF ke sel lantaran membobol Toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame, Talang Padang, Kamis (4/1/2024). (Foto: Ist)
Polisi menjembloskan RF ke sel lantaran membobol Toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame, Talang Padang, Kamis (4/1/2024). (Foto: Ist)
Example 120x600

TANGGAMUS, MATAHARIPOS.COM- Polsek Talang Padang mengungkap kasus pembobol Toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggumus, Provinsi Lampung.

RF (30), seorang karyawan ditangkap polisi pada Jumat 27 Oktober 2023 lantaran terlibat aksi kejahatan tersebut.

RF bersama seorang pelaku lainnya yang masih buron ini memiliki pengetahuan tentang toko korban. Mereka menggondol barang berharga, termasuk Rp12 juta dan berbagai jenis rokok.

Korban, John Hartono, merasa heran karena tokonya sudah empat kali menjadi target pencurian. Meski wajah pelaku tertutup dalam rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi RF melalui upaya penyelidikan intensif.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, polisi menangkap RF saat berada di Bekasi Jawa Barat. Polisi juga menyita barang bukti handphone Samsung yang hilang dari toko korban.

Selain menangkap RF, pihaknya juga mengidentifikasi pelaku lain berinisial WA merupakan rekan kerja RF. Polisi saat ini masih memburu WA sebab kabur dari Talang Padang dan DPO.

“Tersangka RF ditangkap saat berada di Bekasi, Jawa Barat,”  kata Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tangggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis (4/1/2024).

Bambang menjelaskan, kronologi kejadian pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Dua pelaku RF diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, handphone Samsung dan kamera Sony.

“Atas kejadian ini korban merugi Rp17 juta. Ia melaporkan peristiwa ini ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, awalnya para pelaku merasa tak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut.

Namun korban merasa aneh, ketika hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilang. Beruntung korban sempat meng-capture rekaman pelaku yang masuk ke toko melalui handphone.

“Berdasarkan kecurigaan itu, foto pelaku masuk ke toko dan tim berusaha menangkap. Namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur,” ungkapnya.

Barang bukti dalam perkara ini berupa kotak handphone Samsung type A71 warna hitam disita dari korban saat melapor handphone Samsung type A71 warna hitam disita dari pelaku RF.

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual para pelaku,” ujarnya.

Saat ini, tersangka RF dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (wan)