BANDARLAMPUNG, MATAHARIPOS.COM- Sidang ajudikasi sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat tertunda.
Sidang di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Kamis (4/1/2024) ini lantaran baik pemohon (AWPI) dan termohon (Diskominfo) untuk dapat melengkapi berkas.
Kuasa Hukum AWPI Way Kanan, Yusril Pratama Syafriansyah, S.H., dari LBH Trisula Sakti, mengungkapkan, dalam sidang itu pemohon dan termohon untuk melengkapi pemberkasan dan legalitas.
“Sidang kembali digelar18 Januari di Diskominfotik Lampung,” kata Yusril didampingi Astri Kartika Wulandari, S.H,.
Kepala Diskominfo Way Kanan Yusron Lutfi, S.H., meminta maaf karena pada sidang pertama tak bisa menghadiri sidang sengketa ini karena sedang cuti.
Yusron mengatakan, ia hadir dalam sidang ini mewakili pemerintah yang peduli keterbukaan informasi kepada publik.
Pihaknya juga tak membatasi dan menahan dokumen yang menjadi konsumsi publik.
Dalam menyikapi hal itu, ia berharap pihak pemohon dan termohon akan mampu menjalin komunikasi lebih baik
Kejadian ini tambah Yusron, akan dapat menjadi pelajaran untuk semua,
“Kedepannya akan terkoneksi dan terhubung dengan baik. Diskominfo Way Kanan akan mampu memberikan pelayanan lebih baik lagi,” harap ia.
Sebelumnya, sidang ajudikasi sengketa informasi Nomor 014/XI/KIProv-LPG-PS/2023 antara termohon Diskominfo Way Kanan dan pemohon Dewan Pimpinan Cabang AWPI Way Kanan tertunda.
Sidang itu terhambat lantaran termohon absen sedang mengambil cuti tahunan. Sidang itu digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Kamis (28/12/2023). (sah)