MALUKU UTARA, MATAHARIPOS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, telah memanggil Camat Loloda Kepulauan (Lokep) dan 6 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halut, Jenfanher Lahi, membenarkan, pihaknya telah memanggil Camat Lokep dan 6 Pj kades.
“Pada 28-29 kemarin Bawaslu Halut melalui Gakkumdu memanggil Camat Loloda Kepulauan untuk meminta keterangan di kantor Bawaslu Halut terkait 6 Pj Kades di Loloda Kepulauan,” jelas ia, Kamis (4/1/2023).
Terkait laporan itu, ia mengungkapkan, pihak penyidik sudah memeriksa 6 Pj kades sesuai kewenangan. Baik pemeriksaan berlangsung di Bawaslu bahkan Kantor Polisi setempat.
“Soal sanksi dugaan tindak pidana, kami masih dalami karena proses sementara berjalan,” ucap Jenfanher Lahi kepada wartawan.
Pihaknya berharap agar kades di Halut agar tak terlibat dalam pelaksanaan kampanye atau tim kampanye.
“Kami berharap tak ada sikap atau keputusan mendukung salah satu pasangan calon dalam menghadapi pemilu ini,” ujar ia.
Ia menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pada Pasal 490.
Padal UU ini kata ia, menjelaskan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Pihaknya melalaui pasal ini meningatkan agar para kades tak bertindak merugikan salah satu pasangan calon. Sebab, bentuk pencegahan dari Bawaslu Halut sudah melakukan dari BakuGasa ASN sampai Desa Kaliber
“Surat imbauan untuk kades juga kami perintahkan Panwascam untuk mendistribusikan ke para kades masing-masing. Jadi, kami selalu mencegahmelalui sosialisasi dan imbauan,” ungkapnya. (*)