Surat Suara Pemilu 2024 Tercoblos Prematur, PC PMII Jaktim Ultimatum KPU dan Bawaslu

matahari
Diskusi menyoal surat suara pemilu yang tercoblos lebih dulu oleh WNI di Taipei, Taiwan melalui live instagram milik @pmiijakartatimur, Jumat (29/12/2023).
Diskusi menyoal surat suara pemilu yang tercoblos lebih dulu oleh WNI di Taipei, Taiwan melalui live instagram milik @pmiijakartatimur, Jumat (29/12/2023).
Example 120x600

JAKARTA, MATAHARIPOS.COM- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jakarta Timur (PC PMII Jaktim) menggelar diskusi menyoal surat suara pemilu yang tercoblos lebih dulu oleh WNI di Taipei, Taiwan melalui live instagram milik @pmiijakartatimur, Jumat (29/12/2023).

Diskusi publik diinisiasi PC PMII Jaktim menghadirkan Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Hasnu Ibrahim dan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Bram AWK .

Ketua PC PMII Jaktim, Erlangga Abdul Kalam, kecewa terhadap penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Erlangga menegaskan, semestinya pelanggaran semacam itu tak boleh terjadi karena jelas melanggar prinsip dan mencederai nilai demokrasi. Ia  mengasumsikan, ada ketidak netralitas penyelenggara pemilu pada pemilu 2024.

“Sebagai civil society (pemilih) yang akan menentukan suara pemilu 2024, saya sangat kecewa dengan kasus pelanggaran KPU. Selain melanggar prinsip dan nilai demokrasi, itu juga mencederai demokrasi kita. Kasus pelanggaran seperti ini sudah dibuat secara terstruktur,” ungkap Erlangga.

Ia menyoalkan bisa pelanggaran pemilu semacam ini bisa terjadi. Ia meyakini, bukan tak mungkin penyelenggara ikut menjadi pemain.

“Sekelas lembaga negara kok bisa kebobolan, ini pasti ada penyelenggara pemilu ikut jadi pemain,” tambahnya

Mirisnya, di tengah kejadian itu dua lembaga pemilu baik KPU dan Bawaslu bukan bergegas memberikan solusi meningkatkan kembali kepercayaan publik, tapi justru malah berkelit adu panggung.

“Konyolnya, Bawaslu dan KPU dalam kejadian ini malah masing-masing cari panggung,” terangnya

PC PMII Jaktim akan mendesak KPU dan Bawaslu segera menuntaskan alokasi logistik pemilu dan manajemen pemilu yang buruk.

Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Hasnu Ibrahim juga menyebut, pemilu  demokratis, bersih dan bermartabat hanya dapat dihasilkan oleh empat kompenen penting, seperti penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) profesional, parpol peserta pemilu yang akrab dengan visi, misi dan gagasan konkrit untuk rakyat, pemilih cerdas, dan pemerintah serta alat-alat negara tak cawe-cawe.

“Jika KPU dan Bawaslu nakal dan genit, pemilu bersih dan jurdil tak bisa diharapkan publik. Hal konkrit yang dapat disorot publik hari ini ialah pencoblosan surat suara di luar jadwal terjadi di Taiwan,” jelas Hasnu.

Padahal kata Hasnu, kalau mengacu amanat PKPU 25 Tahun 2023 bahwa pendistribusian surat suara di Taiwan itu baru berlangsung pada 2 sampai 11 Januari.

“Hal ini aneh dan sistematis. Prosedur ditabrak, demokrasi dikebiri, dan konstitusi diacak-acak. Ini kecurangan paling nyata dalam proses pemilu di Indonesia,” ujar Hasnu.

Sebagai rakyat, jelas Hasnu, Bawaslu harus tegas mengungkap kasus ini serta membongkar upaya busuk oleh KPU, dalam kontek manajemen pemilu dan pendistribusian logistik.

Publik harus sadar lanjut Hasnu, Taiwan itu pemilih luar negeri terbesar kedua setelah Malaysia. Selain itu, Indonesia dan Taiwan bukan hubungan diplomatik. Komandan Pengendali Pekerja Migran Indonesia di Taiwan dibawah komando Menteri Perdagangan, Zulkifly Hasan yang juga Ketum PAN. PAN, parpol pendukung Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

“Ini harus diungkap dan dibongkar oleh Bawaslu. Tak boleh mandul dan kehilangan jenis kelamin dalam memberikan kepastian hukum terkait problem kejahatan demokrasi serius seperti saat ini,” terang ia.

Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Bram AWK, menambahkan, apapun alasannya, pendistribusian surat suara di luar jadwal itu sangat fatal.

“Kejadian pendistribusian surat suara di luar jadwal itu sangat fatal. Apapun alasannya, kepatuhan terhadap hukum lebih utama dibanding melakukan upaya penyelewengan terhadap hukum,” kata Bram

Selain itu, ia menilai fenomena tersebut menunjukan supervisi KPU dan Bawaslu begitu lemah.

“Fenomena ini bukan hanya menunjukan supervisi KPU lemah, melainkan juga bawaslu. Mubazir itu semua agenda bimtek dan rapat-rapat koordinasi yang dianggarkan cukup besar kalau hasilnya malah menciptakan penyelenggara melanggar ketentuan,” jelas Bram.

Menurutnya, cawe-cawe KPU dan Bawaslu harus diselesaikan lalu beralih ke langkah strategis. KPU mengevaluasi sekaligus jika memungkinkan menghukum KPPLN dan Bawaslu fokus kepada pemeriksaan tindak pelanggarannya.

“Kondisi ini kian diperparah dengan dibuat bingung publik terhadap kriteria surat suara rusak akibat KPU dan Bawaslu berbeda penafsiran. Ini harus disudahi dan beralih ke langkah strategis selanjutnya, yakni KPU mengevaluasi sekaligus jika memungkinkan menghukum KPPLN dan Bawaslu fokus kepada pemeriksaan tindak pelanggarannya. Hal semacam ini seharusnya mudah dieksekusi,” jelasnya

Bram mengajak publik dan CSO harus fokus menyuarakan pelanggaran ini dan temuan pelanggaran lainnya. Sehingga, kerusakan pemilu tak kian parah terjadi. (*)