METRO, MATAHARIPOS.COM- Polres Kota Metro, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah kost di Jalan Niban, kelurahan Ganjar Asri Metro Barat, pada Sabtu (25/11/2023).
Rumah kost tersebut diduga menjadi sarang persembunyian bagi sindikat narkoba yang beroperasi di Kota Metro.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba.
Ketiga tersangka tersebut diketahui beraksi melalui media sosial Instagram untuk menjalankan aksinya di kota Metro.
Mereka diamankan tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah kost sedang menikmati makan malam.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah SR (20) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Lalu, RS (25) warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, dan MAS (22) warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
*Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 11,22 gram sabu-sabu dari tiga tersangka,” kata dia.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas milik tersangka RS yang sedang menyantap makan malam. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan sejumlah bungkusan plastik klip bening berisi sabu siap edar,” tambahnya.
Hendra menjelaskan, dari interogasi terhadap ketiga tersangka, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar besar bernama Duka di wilayah Desa Halangan Ratu, yang berbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran.
Sabu-sabu seberat 11,22 gram itu dibeli dengan harga Rp11 juta dan rencananya akan dijual kembali di wilayah kota Metro dan Bandarlampung.
“Sabu itu mereka pecah-pecah menjadi paket hemat atau paket kecil dengan harga Rp200 ribu,” tambah Hendra.
Polisi saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya.
Barang bukti yang telah diamankan, bersama dengan tersangka, dapat dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ver/hl)