SUKADANA, MATAHARIPOS.COM- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak geram lantaran polemik terjadi di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Kabupaten Lampung Timur.
Dugaan marak penebangan di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak di Kecamatan Bandar Sribawono dan Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Selain itu, juga tanah kawasan hutan ini diperjual belikan di bawah tangan dan tanah hutan lindung ternyata wajib bayar pajak.
Beberapa waktu lalu, dikonfirmasi pada lahan garapannya di perbatasan atara Desa Bandar Agung dan Dusun Srikaton, Nengah warga Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, mengaku, tanah ia garap adalah hasilnya membuka sendiri, sementara sebelah lahannya itu milik orang lain yang diperoleh dari hasil beli.
“Lahan saya ini, ya, hasil saya buka sendiri dulu, kalau kabun sebelah itu punya pak Suwarte dapat beli setengah hektare seharga Rp250 juta. Kalau surat, ya, cuma oret-oret dari RT, bayan atau Lurah saja,” ujarnya.
Warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, yang enggan namanya disebutkan, mengatakan, warga Bandar Agung sudah sejak dulu semua bayar pajak.
“Kami warga Bandar Agung semua bayar pajak, itu sudah sejak dulu mas, dari awal awal berdirinya Desa Bandar Agung sudah diajukan pajak,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, Kepala UPTD KPH Gunung Balak, Gunaidi, mengaku sangat geram. Ia menegaskan, aktivitas penebangan itu dipastikan tanpa izin pihak kehutanan. Juga jelas kegiatan itu merusak hutan lindung.
“Kami sangat geram dengan marak aktivitas penebangan liar itu. Kegiatan itu tidak ada izin dari pihak Kehutanan dan itu jelas merusak hutan,” kata Gunaidi di ruang kerjanya, Senin (27/11/2023)
Gunaidi mengaku, KPH Gunung Balak saat ini kurang personel untuk menjangkau wilayah kawasan hutan lindung register 38 seluas sekitar 22.292,5 hektare.
“Saat ini kami kurang personel untuk menjangkau wilayah kawasan hutan lindung register38 yang luasnya mencapai 22.292,5 hektare, makanya kami baru mengetahui hal ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sejak ada peraturan baru, untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada di kawasan hutan lindung Register 38, KPH Gunung Balak hanya sebagai fasilitator dengan wewenang terbatas.
“Kami hanya sebagai fasilitator saja sejak ada peraturan baru ini wewenang kami terbatas. Jika tertangkap tangan langsung, kami bisa menindaknya. Kalau untuk penindakan pelakunya itu wewenang Gakkum KLHK dan APH,” jelasnya
Menurutnya, permasalahan yang ada di kawasan hutan lindung Register 38 ini menjadi dilema. Karena tak bisa dipungkiri, bahwa ada desa definitif yang di dalam terdapat berbagai fasilitas umum. Bahkan, ada dana desa untuk pembangunan, yang jelas itu mengubah bentang alam.
Menurut Gunaidi, untuk kawasan definitif pemukiman ini bisa diusulkan untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan cara mengajukan langsung ke Kementerian KLHK. Hal tersebut berdasarkan Permen KLHK nomor 7 tahun 2021.
“Ya, berdasarkan Permen KLHK nomor 7 tahun 2021. Untuk lebih jelasnya, bisa koordinasi langsung ke kantor KPH Gunung Balak,” katanya.
Kanit Polhut KPH Gunung Balak, Heriyanto mengatakan, Polhut KPH Gunung Balak bisa menindak lanjuti laporan masyarakat terkait perusakan hutan itu apalagi tertangkap tangan.
“Kami akan segera survei ke TKP untuk memastikannya dan meneruskan hal ini ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk selanjutnya di limpahkan ke Gakkum KLHK,” kata Heri.
Kasi KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Meswantori, menegaskan, tanah kawasan hutan sudah disahkan oleh negara tak dibenarkan diperjual belikan oleh masyarakat ataupun dikenakan wajib pajak.
Menurut Meswantori, jika ada bukti yang membenarkan, bahwa tanah kawasan hutan lindung Register 38 itu bayar pajak, silahkan disoalkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Jika memang benar ada bukti pembayaran pajaknya silahkan tanyakan kepada Pemda, siapa yang narik pajak itu dan setor kemana. Yang jelas tanah kawasan hutan tak dibenarkan membayar pajak,” tegasnya.
Publik Lampung Timur menunggu adanya aksi nyata dari pihak terkait yang berwenang untuk mengatasi polemik yang ada di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak, dalam hal ini UPTD KPH Gunung Balak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Gakkum KLHK disoalkan peran dan tanggung jawabnya. (jex)