GIANYAR, MATAHARIPOS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kedewatan tahun 2010-2011, Jumat (24/11/2023).
Ketiga tersangka ialah IWM, mantan Ketua, INRAP, mantan bendahara, dan IMDP, mantan Sekretaris LPD Kedewatan.
Tersangka IWM ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023.
Tersangka INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023.
Tersangka IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.
Kajari Gianyar Bali, Agus Wirawan Eko Saputro, melalui siaran pers, mengatakan atas dugaan kasus korupsi ketiga tersangka dikenakan Pasal Primar.
Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia menjelaskan, IWM, INRAP, dan IMDP diduga korupsi dana LPD Kedewatan. Sekira tahun 2010-2011 pada LPD Kedewatan di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bendahara LPD Kedewatan, INRAP diketahui Ketua LPD Kedewatan, IWM dan Sekretaris LPD Kedewatan, IMDP, memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan total Rp11.584.624.410. Dana itu direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tak dapat melayani nasabah,” kata kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari setempat.
Ia menegaskan, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara merugi Rp13.246.799.943. Hal ini berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (*)