Sadis! Anak di Bawah Umur Diperkosa 9 Pria di Halmahera Utara

matahari
Polres Halmahera Utara menggelar konferensi pers Kamis (23/11/2023),(Foto: Ist)
Polres Halmahera Utara menggelar konferensi pers Kamis (23/11/2023),(Foto: Ist)
Example 120x600

MALUKU UTARA, MATAHATIPOS.COM- Sadis. Sembilan pemuda di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, memperkosa anak di bawah umur.

Tim Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, meringkus lima pelaku, sementara 4 pelaku masih buron.

Peristiwa itu pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIT di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.

Korban berinisial SAT, Ning alias Ca (17) berdomisili di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.

Tim Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, menangkap satu terduga pelaku di Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, sedangkan  pelaku lainnya menyerahkan diri saat Tim Penyidik melakukan pendekatan kepada masing-masing keluarga.

Kelima terduga pelaku ini berinisial UD alias Ucen (26) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, MBIA alias Badrun (26) domisili Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, CLL alias Leon (20) domisili Desa Wosia Kecamatan Tobelo, AF alias Andika (22) domisili Ternate dan MFM alias Fadela (17) domisili Tobelo Utara.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) dan psl 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI  No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 thn 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI jo Pasal 76D atau Pasal 76E UU RI No 35 tentang 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun  atau paling lama 15 tahun penjara.

Polres Halmahera Utara merespon cepat atas tindak pidana persetubuhan secara bergilir oleh beberapa pelaku terhadap seorang gadis di bawah umur warga Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.

Tim penyelidikan Polres Halmahera Utara berupaya keras menemukan keberadaan tersangka kejahatan. Ini  setelah beberapa hari melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K dalam konferensi pers Kamis (23/11/2023), mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

“Saat ini mereka berstatus tersangka,” kata kapolres saat menjawab pertanyaan awak media.

Menurut Zulfikar, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Halmahera Utara berkomitmen menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya demi keadilan korban dan masyarakat,” tegasnya.

Untuk empat terduga pelaku yang masih buron, Polres Halmahera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang. (*)