MALUKU UTARA, MATAHARIPOS.COM- Polres Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara, berjanji akan serius menegakkan hukum dalam menangani kasus perusakan pondasi Gereja Advent Hari Ketujuh Uni Konfrens Indonesia wilayah Manado-Maluku Utara di Desa Roko Kecamatan Galela Barat.
Penegasan itu dilontarkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halut. Iptu M. Toha Alhadar melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru.
Kolombus Guduru mengatakan, penegakan hukum tetap berjalan dalam menangani kasus perusakan pondasi Gereja Advent.
“Intinya, penegakan hukum jalan terkait masalah-masalah kaitan tempat ibadah,” jelas Kolombus, pada Selasa (14/11).
Menurutnya, ada upaya mediasi juga yang kini tengah memberikan kesempatan oleh pihaknya terhadap kedua pihak. Baik pihak korban maupun pelaku perusakan itu sendiri.
“Kami berikan kesempatan kedua pihak menyelesaikan secara kekeluargaan pada internal mereka,” sebutnya.
Ia berharap agar tokoh-tokoh dari kedua pihak mampu memberikan solusi atas persoalan yang kini sudah ditangani kepolisian.
“Sementara kasusnya sudah dalam penanganan, sambil diberikan kesempatan mediasi,” ujarnya.
Robby Rambing, salah satu pengurus Gereja Advent Hari Ketujuh Uni Konfrens Indonesia wilayah Manado-Maluku Utara, belum lama ini kepada awak media meminta agar kasus ini dapat ditangani serius. Ini agar para pelaku bisa jera dan tak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami sudah lapor, ya, ke Polisi. Setahu kami sudah dalam penanganan. Kalau bisa ini serius agar para pelaku bisa jera,” harap Robby. (*)