Soal Hak Anak, Kuasa Hukum Shelvia Tunggu Keputusan MA

matahari
Tim Hotman 91, Indri Wuryandari, kuasa hukum Shelvia, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (2/11/2023).
Tim Hotman 91, Indri Wuryandari, kuasa hukum Shelvia, memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis (2/11/2023).
Example 120x600

LAMPUNG TIMUR, MATAHARIPOS.COM- Tim Hotman 91, Indri Wuryandari, kuasa hukum Shelvia, menegaskan, perkara tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor 273/Pid.B/2023/PN SKN agar hukum yang bicara.

Indri mengatakan, pihaknya menunggu keputusan Mahkamah Agung untuk hak anak itu selain kasasi.

“Terkait urusan pidana, kami tegak lurus saja. Kami sesuaikan dengan hasil putusan hakim. Apakah dalam persidangan dia terbukti melakukan hal-hal melanggar hukum atas terbitnya si paspor ini,” kata Indri kepada wartawan di  Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Kamis (2/11/2023).

Dia juga menanyakan keberadaan anak dari Shelvia terkait yang merawat dan menjaga anak tersebut. Ayah kandung sebelumnya menguasai anak tersebut yang saat ini masih menjadi terdakwa dan ditahan di Rutan Sukadana sebagai tahanan jaksa

“Ibu kandung dari anak ini ada, kenapa anak itu tidak diserahkan kepada ibu kandungnya agar bisa merawat dan menjaga anaknya. Justru keberadaan anak ini disembunyikan, seolah-olah dengan sengaja dijauhkan dari ibu kandungnya.

Menurut Indri, undang-undang telah menegaskan, bahwa anak di bawah umur 12 tahun hak asuh itu ada kepada ibunya.

“Anak dari klien kami ini masih di bawah umur. Tapi selama ini tak ada itikad baik dari mereka. Peristiwa ini sebenarnya tak akan terjadi bila mereka mengikuti. Apa sebenarnya keinginan kami?” jelasnya.

Dia menambahkan, selama ini tak ada komunikasi, bahkan terkesan mereka menjauhkan si anak dengan ibunya. Hal ini seharusnya tak akan terjadi bila mereka (Daniel) sedikit melemah. (tim)