TANGGAMUS, MATAHARIPOS.COM- Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal terjadi di Jalan Raya Pekon Badak, Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Polisi membekuk tersangka Yusriza Alfin (20) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan seorang anak di bawah umur inisial AB (15) warga Kecamatan Kota Agung, yang diduga turut serta dalam aksi itu.
Selain meringkus keduanya, tim gabungan juga memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu LN warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan AN, warga Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan, Kota Agung.
Menurut Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, korban mengalami kejadian curas itu Selasa 24 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Korban kehilangan motor Honda BeAt karena dibawa kabur pelaku. Korban rugi Rp16 juta.
Korban ialah Saini. Ia seorang pelajar berusia 17 tahun asal Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, melaporkan kejadian ini ke Polsek Limau pada 24 Oktober 2023.
Setelah dapat laporan korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Akhirnya, petugas mengamankan dua terduga pelaku.
“Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Rabu 31 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Dedi Yanto, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2023).
Ia mengatakan, selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan tersangka, sebab sepeda motor korban telah dijual kedua DPO.
“Untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, dari penangkapan pelaku Yusriza, ia mengakui mendapatkan hasil curas Rp200 ribu atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO.
Fakta baru terungkap, ia juga masih status terlapor atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Limau, yang dilaporkan di Polsek Limau.
“Fakta lainnnya, Yusriza Alfin Perkasa juga seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tndak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2021,” katanya.
Selain itu, Yusriza Alfin Perkasa juga mengakui, bahwa ia terlibat dalam aksi tindak pidana curas bersama tiga orang rekannya, berinisial LN dan RA.
“Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya terjadi pada September 2023 di Dusun Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian curas di Pekon Badak, ini bermula ketika korban tengah bersepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor plat polisi BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan saat mencuci mobil.
Saat tiba di Jalan Raya Pekon Badak, korban dicegat empat orang yang menggunakan dua sepeda motor Honda Vario dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna silver hitam.
Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban sebelum kabur ke arah Kota Agung.
Kedua pelaku, Yusriza Alfin Perkasa dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun.
“Khusus AB karena statusnya anak di bawah umur proses hukumnya mengacu UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (rls/wan)