Habisi Nyawa Orang, Pria Halut Divonis 12 Tahun Penjara

matahari
PN Tobelo, Halut, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa RM alias I (26).(Foto: Ist)
PN Tobelo, Halut, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa RM alias I (26).(Foto: Ist)
Example 120x600

MALUKU UTARA, MATAHARIPOS.COM- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa RM alias I (26).

Pria asal Desa Wari Kecamatan Tobelo itu menikam korban berinisial RSD di Desa Wari, Kecamatan Tobelo pada Juli 2023.

Informasi ini disampaikan Humas PN Tobelo, Hendra Wahyudi, selaku Hakim, melalui siaran pers ke sejumlah awak media.

Pada sidang berlangsung elektronik pada Rabu (18/10/2023) siang itu, terdakwa dijatuhi putusan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, dan oleh karenanya dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hendra.

Mengutip putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Majelis Hakim mempertimbangkan, perbuatan terdakwa telah menikam korban dengan menggunakan pisau yang merupakan senjata tajam dan mengenai bagian perut Korban yang terdapat organ vital adalah sebagai kesengajaan insyaf akan kemungkinan telah menghendaki Korban meninggal dunia.

“Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halut yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa pun tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan, karena penerapan pasal pembunuhan tak tepat, dan lebih tepat apabila terdakwa dituntut berdasarkan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Sebelumnya, terdakwa RM alias I didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Pertama, melanggar Pasal 338 KUHP karena pembunuhan. Atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan mati. (rls)