BANDARLAMPUNG, MATAHARIPOS.COM- Polda Lampung telah memeriksa 30 saksi pada kasus kematian Advent Pratama Telaumbanua.
Para saksi diperiksa ini di antaranya berinisial Brigadir I, yang diduga keluarga korban menganiaya Advent.
“Ya benar. Polda Lampung bentuk tim khusus menyelidiki perkara kematian Advent Pratama yang dipimpin Wakapolda Lampung. Sudah ada 30 orang lebih diperiksa,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah A , Selasa (22/8/2023).
Pemeriksaan tim khusus oleh Polda Lampung ini untuk menuntaskan kasus kematian Advent Pratama yang dinilai sedikit janggal.
Tim khusus itu untuk mengungkap fakta kematian sebenarnya Advent Pratama Telaumbanua.
Umi Fadillah Astutik mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini.
Meski begitu, Umi menerangkan, pihaknya belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
“Untuk hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan. Mohon bersabar nanti ada waktunya kita paparkan semua hasil penyelidikan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, kematian Advent, siswa SPN Polda Lampung, sempat diinformasikan akibat pendidikan fisik. Pihak keluarga tak percaya. Pihak keluarga juga menolak autopsi di Lampung.
Pasalnya, ada petugas pihak RS Bayangkara melarang pihak keluarga melihat seluruh tubuh Advent sebelum diautopsi. Karena itu, pihak keluarga memilih autopsi di RSU H. Adam Malik Medan, Sumatera Utara.
Pihak keluarga meyakini ada banyak hal disembunyikan dibalik kematian Advent. (*)